DPR Berharap BI Tindak Tegas Jika Ada Penggunaan Mata Uang Asing di Wilayah NKRI
Anggota Komisi XI DPR RI, Wilgo Zainar (F-Gerindra)/Foto:Naefurodji/Iw
Anggota Komisi XI DPR RI Willgo Zainar berharap Bank Indonesia (BI) bertindak tegas jika memang ditemukan mata uang asing yang digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI. Hal itu diungkapkannya saat ditanya wartawan terkait berita ditemukannya mata uang Cina, Yuan yang dipakai beberapa anggota masyarakat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
“Dalam Undang-Undang mata uang sudah jelas dimana rupiah menjadi mata uang tunggal yang digunakan di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sehingga jika ada yang menggunakan mata uang asing sebagai alat pembayaran di NKRI tentu Bank Indonesia harus bertindak tegas, apakah mata uang asing itu dikeluarkan oleh perusahaan atau digunakan oleh orang per orang. Dan sangat berbahaya jika digunakan sebagai alat pembayaran. Kalau sekedar money changer mungkin tidak masalah, tapi tidak boleh sebagai alat transaksi,”papar Willgo sesaat sebelum memasuki ruang sidang Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (9/01/2018).
Lebih lanjut Willgo mengatakan bahwa hal tersebut juga terkait dengan kedaulatan negara. Oleh karena itu ia berharap agar Bank Indonesia lebih meningkatkan lagi pengawasannya, termasuk di wilayah-wilayah perbatasan.
Tidak hanya itu, sebagai pemegang otoritas pengawasan uang asing dan rupiah, BI harus hadir dalam leading sector pengawasan keuangan dengan bersinergi serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini aparat Kepolisian.
“Dalam menjalankan perannya sebagai pengawas keuangan dan perbankan, BI tentu tidak bisa melakukan tindakan yang melampaui perannya tersebut. Untuk itu BI harus bersinergi, berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat hukum, aparat Kepolisian untuk membantu melakukan penindakan terkait adanya penggunaan mata uang asing sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI ,” jelas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Tindakan yang tegas dari BI dan aparat Kepolisian sangat diperlukan agar jangan sampai hal serupa terjadi di daerah lainnya di wilayah NKRI. Ditegaskannya, jangan karena daerah tersebut diisi oleh komunitas WNA (warga Negara asing) tertentu yang bekerja di Indonesia, kemudian semau-maunya mereka menggunakan mata uang mereka (mata uang asing) di wilayah NKRI. Pasalnya, hukum Indonesia berlaku untuk seluruh wilayah NKRI, termasuk Undang-Undang Mata Uang yang memang juga harus diikuti dan dipatuhi oleh WNA yang ada di NKRI. (ayu/sc)